Tuesday, January 22, 2019

Cara Membuat CNI (Certificate of No Impediment) / Letter of No Impediment

Holaaa! Masih dalam rangka berbagi informasi lanjutan postingan ku tentang Prosedur Pendaftaran Pernikahan di KUA dengan Warga Negara Asing di Indonesia dimana sebelumnya aku bahas soal CNI (Certificate of No Impediment) / Letter of No Impediment atau lebih familiarnya kita sebut juga Surat Izin menikah / Status yang di keluarkan oleh Kedutaan besar si WNA berasal.
Dikarenakan Suami ku dari Amerika jadi aku bakal share pengalaman ku tentang bagaimana kita bisa dapetin CNI untuk WNA Amerika yaa :)
Tenang untuk yang calon suaminya bukan WNA Amerika pastinya kalian bisa bikin CNI ini di Kedutaan besar calon kalian berasal juga, Intinya hampir sama tinggal mengunjungi website Kedubesnya masing-masing buat dapetin info yang akurat ;)
  
1. Untuk kalian yang calon suaminya Warga Amerika udah pasti kalian harus mengunjungi website resminya di https://id.usembassy.gov/id/    

2. Selanjutnya kalian pilih U.S. Citizen Services lalu Make an Appoitment dengan klik salah satu office mana yang akan kamu tuju. Berhubung kota dimana aku tinggal berada di area Jawa Timur jadi kemarin aku buat appoitmentnya di Konsulat AS yang ada di Surabaya.


Gambar 1

3. Nanti akan muncul dua pilihan dan kalian tinggal klik Make Appoitment 


Gambar 2

4. Lalu setelah kalian klik appoitment nanti akan muncul halaman selanjutnya dimana kalian bisa menentukan layanan apa yang di inginkan. Jadi kalian bisa pilih option seperti di gambar 3 yang udah aku centang,lalu submit yaa.


Gambar 3

5. Berikutnya akan muncul kotak kalender dimana kalian bisa lihat tanggal mana yang masih tersedia dan menentukan kapan kalian ingin membuat appoitment dan klik tanggalnya.


Gambar 4


6. Selanjutnya akan muncul form yang pasangan kalian harus isi, seperti Nama lengkap,tanggal lahir,nomer HP (usahakan yang bisa dihubungi/masih aktif),email,asal negara,negara dimana pasangan kalian lahir,jenis kelamin,dan yang terakhir nomer paspor, lalu centang I have read the privacy dan klik continue.

Gambar 5
7. Step terakhir kalian harus print appoitment yang udah dibikin tadi yaa, setidaknya 2 lembar buat jaga-jaga yaa hehe :D




contoh print form appoitment


Saranku sebaiknya kalian usahakan berangkat lebih awal setidaknya 20-30 menit sebelum appoitment. jangan sampai terlambat yaa hehe :D
Oiya pihak konsulat atau embassy tidak menyediakan parkiran jadi lebih baik kalian datang diantar lalu didrop didepan kantornya.
Hanya pasangan kalianlah yang nanti boleh masuk ke dalam ruangan selain yang berkepentingan dilarang masuk ke dalam tapi tenang kalian masih bisa menunggu diluar kok sambil santai duduk-duduk :D
Tidak di perbolehkan membawa tas,hp,memakai topi atau jaket tapi nanti ada tempat penitipannya jd keluar ruangan barang bisa diambil lagi :)
 

Persiapkan dokumen-dokumen yang harus dibawa :
  • Kertas print appoitment
  • Foto copy Birth Certificate (Kemarin Pak suami bawa aslinya juga buat jaga-jaga kalau pihak konsulat mau lihat)
  • Paspor
  • ID card seperti Social Security Number/SIM (Kemarin pakai SIM)
  • Bayar cash sekitar $50 dalam bentuk rupiah yaa 
  • Untuk yang pernah menikah sertakan juga surat keterangan cerai kalian
 Proses pembuatan CNI enggak lama kok, jadi waktu itu aku drop suami dan aku tinggal keliling sekitar 25 menitan terus aku coba cek eh dia udah selesai. Dan ini aku lampirin contoh CNI dari Konsulat Amerika di Surabaya.

Surat CNI
Cerita dari Pak suami sih katanya dia masuk lalu nunjukin dokumen-dokumen yang dia bawa terus di suruh isi Form dan disumpah bahwa dia masih lajang terus di kasih stempel timbul dan bayar lalu boleh pulang hehe :D

FYI Sebaiknya kalian scan dan foto yang bagus dulu CNI yang udah kalian dapet karena nanti KUA bakal minta CNI yang asli. Siapa tau dibutuhkan dikemudian hari setidaknya kalian sudah ada arsipnya.

Semangat bagi pejuang CNI dan semoga sukses!!! :)







;


Prosedur Pendaftaran Pernikahan di KUA dengan Warga Negara Asing di Indonesia

Hai Ladies! Ini adalah blog pertamaku pasca menikah dengan suamiku yang
merupakan WNA (Warga Negara Asing) Amerika. Aku ingin berbagi pengalaman kepada kalian yang mungkin sedang berencana ingin menikah dengan pasangan WNA kalian di Indonesia. Dan semua yang aku tulis di blog ini adalah pengalaman pribadi sendiri, bagaimana aku yang dulu juga masih buta informasi tentang menikah di Indonesia dengan WNA harus aktif mencari informasi dari beberapa sumber,blog atau artikel dan akhirnya sukses mendapatkan dokumen yang dibutuhkan KUA untuk melaksanakan pernikahan.
Semoga informasinya bermanfaat yaa :)

Jadi sebetulnya prosedurnya itu kurang lebih sama untuk dokumen apa aja yang kalian butuhin, mau itu untuk nikah dengan WNA Amerika atau WNA yang lain. Karena waktu aku pergi ke KUA, pihak KUA memberikan semacam brosur yang berisi apa aja prosedur pendaftaran pernikahan dengan WNA tersebut secara global. 
Tenang deh nggak harus dari Amerika aja kok :)


Gambar 1
So di gambar 1 ada halaman awal brosurnya dengan slogan dari KUA "Melayani Dengan Sepenuh Hati" dan Alhamdulillahnya semua staff  KUA didaerah ku khusunya benar" melayani sepenuh hati dan para staff sangat membantu selama proses pelengkapan dokumennya selesai :)

Gambar 2











Nah di Gambar 2 ini dijelaskan tentang Prosedur Pendaftaran Pernikahannya. Jadi dokumen apa aja yang kalian butuhin sebagai calon pengantinnya.
Berhubung calon mempelai kalian WNA jadi sebaiknya jauh-jauh hari coba datang ke KUA daerah kalian masing-masing untuk konsultasi terlebih dahulu tentang dokumen apa aja yang udah kalian siapin. Jadi semisal ada dokumen yang masih kurang kalian masih ada waktu buat lengkapin, karena normalnya menikah dengan sesama WNI aja batas waktu pendaftarannya minimal 10 hari sebelum menikah apalagi kita yang nikahnya sama WNA pasti butuh waktu lebih lama untuk mempersiapkan dokumen-dokumennya. Jadi usahakan 2 bulan sebelumnya datang ke KUA dan konsultasi. Kalau aku dulu sebulan sebelumnya, tapi tergantung kebijakan KUA daerah kalian masing-masing kasih tenggang waktunya berapa lama karena setiap KUA kan beda-beda ;)
Berikut Dokumen- Dokumen yang kalian (WNI) butuhin :
  1. Surat Keterangan untuk menikah model N1,N2,N3,N4 dan N7 (Ulasannya udah ada di brosur yaa :D) dari kantor Desa/Kelurahan dimana kalian tinggal. Data yang kalian isi di Surat ini nanti berasal dari akte lahir kalian,KK dan KTP kalian beserta orang tua kalian dan saksi dalam pernikahan kalian nanti.
  2. Surat pengantar RT/RW setempat.
  3. Foto Copy Akte lahir, KK, KTP dan Ijasah terakhir kalian. Jangan lupa foto copy KTP orang tua dan para saksi dan buku nikah orang tua juga dibutuhkan.
  4. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun)
  5. Membawa bukti Suntik TT bagi calon mempelai wanita dari Rumah sakit/Puskesmas (kalau aku dulu suntik di Bidan karena deket sama rumah jadi tinggal jalan hehe).
  6. Pas foto 3x2 sebanyak 6 lembar + 4x6 1 lembar.
  7. Untuk biaya Nikah sendiri kalian tidak di punggut biaya sepeserpun bila pelaksanaan akadnya di KUA pada jam kerja Senin-Jumat. Namun bagi kalian yang ingin melaksanakan akad nikah di rumah (termasuk aku juga kemarin dirumah :D) atau diluar jam kerja sabtu/minggu maka kalian di kenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- . Biaya tersebut dibayarkan melalui transfer ke rekening resmi KUA masing" dan masuk ke dalam kas negara.
  8. Calon Pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin. Tujuannya adalah kalian bisa mengecek ulang semua data kalian dan pasangan kalian juga orang tua dan saksi yang sudah di rekap KUA sebelum pihak KUA mencatatnya secara permanen di buku Nikah dan catatan sipil. Karena bila ada kesalahan setelah itu bukan menjadi tanggung jawab pihak KUA lagi. Selain itu nanti kalian juga akan berlatih akad nikah sebelum kalian melaksanakan akad nikah yang sungguhan.
  • Untuk prosedur yang lain seperti surat keterangan untuk Duda/Janda,Cerai mati dll sudah tertera lengkap di brosur yang aku lampirin yaa ;)


Gambar 3
Untuk selanjutnya Gambar 3 adalah Prosedur untuk Pernikahan Campuran Indonesia. Dokumen yang calon suami/Istri kalian butuhin :
  1. Foto copy paspor calon kalian dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia*

  2. Surat Keterangan Mualaf bagi yang beragama nonmuslim sebelumnya. Bagi pasangan kalian yang baru Ikrar Mualaf di Indonesia, kalian bisa dapetin surat keterangan ini dari masjid setempat dimana pasangan kalian melakukan ikrar mualaf. 

  3. Surat izin menikah/status dari negara/perwakilan negara calon kalian dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia* Yang dimaksud disini adalah CNI (Certificate of No Impediment) / Letter of No Impediment yaitu merupakan surat keterangan lajang/Duda/Janda yang kalian dapat dari Kedutaan besar negara calon suami/istri kalian berasal. Cara Membuat CNI (Certificate of No Impediment) / Letter of No Impediment

  4. Pas foto ukuran 3x2 6 lembar + 4x6 1 lembar.

  5. Kepastian kehadiran wali/menyerahkan wakalah wali bagi WNA Perempuan.

  6. Lampiran foto copy seperti Akte lahir,kartu identitas atau SIM,data orang tuanya seperti akta nikah dan kartu identitas/pakai SIM kedua orang tuanya bisa. Dokumen ini juga harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia

    *Semua dokumen yang Berbahasa Asing harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.

  7. Lampiran akta cerai bagi yang duda/janda dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia*

 Yaa demikianlah sedikit banyak informasi yang bisa saya share disini. 70% prosedurnya sama di seluruh Indonesia dan 30% nya tergantung kebijakan KUA dari daerah kalian masing-masing. Semoga informasi dari saya ini bisa membantu kalian yang berencana akan menikah di Indonesia dengan pasangan WNA kalian. Intinya selalu semangat,optimis dan mudah-mudahan semua dilancarkan aminnn :)