merupakan WNA (Warga Negara Asing) Amerika. Aku ingin berbagi pengalaman kepada kalian yang mungkin sedang berencana ingin menikah dengan pasangan WNA kalian di Indonesia. Dan semua yang aku tulis di blog ini adalah pengalaman pribadi sendiri, bagaimana aku yang dulu juga masih buta informasi tentang menikah di Indonesia dengan WNA harus aktif mencari informasi dari beberapa sumber,blog atau artikel dan akhirnya sukses mendapatkan dokumen yang dibutuhkan KUA untuk melaksanakan pernikahan.
Semoga informasinya bermanfaat yaa :)
Jadi sebetulnya prosedurnya itu kurang lebih sama untuk dokumen apa aja yang kalian butuhin, mau itu untuk nikah dengan WNA Amerika atau WNA yang lain. Karena waktu aku pergi ke KUA, pihak KUA memberikan semacam brosur yang berisi apa aja prosedur pendaftaran pernikahan dengan WNA tersebut secara global.
Tenang deh nggak harus dari Amerika aja kok :)
![]() |
| Gambar 1 |
![]() | |||||||||||||
| Gambar 2 |
Nah di Gambar 2 ini dijelaskan tentang Prosedur Pendaftaran Pernikahannya. Jadi dokumen apa aja yang kalian butuhin sebagai calon pengantinnya.
Berhubung calon mempelai kalian WNA jadi sebaiknya jauh-jauh hari coba datang ke KUA daerah kalian masing-masing untuk konsultasi terlebih dahulu tentang dokumen apa aja yang udah kalian siapin. Jadi semisal ada dokumen yang masih kurang kalian masih ada waktu buat lengkapin, karena normalnya menikah dengan sesama WNI aja batas waktu pendaftarannya minimal 10 hari sebelum menikah apalagi kita yang nikahnya sama WNA pasti butuh waktu lebih lama untuk mempersiapkan dokumen-dokumennya. Jadi usahakan 2 bulan sebelumnya datang ke KUA dan konsultasi. Kalau aku dulu sebulan sebelumnya, tapi tergantung kebijakan KUA daerah kalian masing-masing kasih tenggang waktunya berapa lama karena setiap KUA kan beda-beda ;)
Berikut Dokumen- Dokumen yang kalian (WNI) butuhin :
- Surat Keterangan untuk menikah model N1,N2,N3,N4 dan N7 (Ulasannya udah ada di brosur yaa :D) dari kantor Desa/Kelurahan dimana kalian tinggal. Data yang kalian isi di Surat ini nanti berasal dari akte lahir kalian,KK dan KTP kalian beserta orang tua kalian dan saksi dalam pernikahan kalian nanti.
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- Foto Copy Akte lahir, KK, KTP dan Ijasah terakhir kalian. Jangan lupa foto copy KTP orang tua dan para saksi dan buku nikah orang tua juga dibutuhkan.
- Surat izin dari pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun)
- Membawa bukti Suntik TT bagi calon mempelai wanita dari Rumah sakit/Puskesmas (kalau aku dulu suntik di Bidan karena deket sama rumah jadi tinggal jalan hehe).
- Pas foto 3x2 sebanyak 6 lembar + 4x6 1 lembar.
- Untuk biaya Nikah sendiri kalian tidak di punggut biaya sepeserpun bila pelaksanaan akadnya di KUA pada jam kerja Senin-Jumat. Namun bagi kalian yang ingin melaksanakan akad nikah di rumah (termasuk aku juga kemarin dirumah :D) atau diluar jam kerja sabtu/minggu maka kalian di kenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- . Biaya tersebut dibayarkan melalui transfer ke rekening resmi KUA masing" dan masuk ke dalam kas negara.
- Calon Pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin. Tujuannya adalah kalian bisa mengecek ulang semua data kalian dan pasangan kalian juga orang tua dan saksi yang sudah di rekap KUA sebelum pihak KUA mencatatnya secara permanen di buku Nikah dan catatan sipil. Karena bila ada kesalahan setelah itu bukan menjadi tanggung jawab pihak KUA lagi. Selain itu nanti kalian juga akan berlatih akad nikah sebelum kalian melaksanakan akad nikah yang sungguhan.
- Untuk prosedur yang lain seperti surat keterangan untuk Duda/Janda,Cerai mati dll sudah tertera lengkap di brosur yang aku lampirin yaa ;)
![]() |
| Gambar 3 |
Foto copy paspor calon kalian dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia*
Surat Keterangan Mualaf bagi yang beragama nonmuslim sebelumnya. Bagi pasangan kalian yang baru Ikrar Mualaf di Indonesia, kalian bisa dapetin surat keterangan ini dari masjid setempat dimana pasangan kalian melakukan ikrar mualaf.
Surat izin menikah/status dari negara/perwakilan negara calon kalian dan harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia* Yang dimaksud disini adalah CNI (Certificate of No Impediment) / Letter of No Impediment yaitu merupakan surat keterangan lajang/Duda/Janda yang kalian dapat dari Kedutaan besar negara calon suami/istri kalian berasal. Cara Membuat CNI (Certificate of No Impediment) / Letter of No Impediment
Pas foto ukuran 3x2 6 lembar + 4x6 1 lembar.
Kepastian kehadiran wali/menyerahkan wakalah wali bagi WNA Perempuan.
Lampiran foto copy seperti Akte lahir,kartu identitas atau SIM,data orang tuanya seperti akta nikah dan kartu identitas/pakai SIM kedua orang tuanya bisa. Dokumen ini juga harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia*
*Semua dokumen yang Berbahasa Asing harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.
Lampiran akta cerai bagi yang duda/janda dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia*



No comments:
Post a Comment